Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Asahan di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan

Oleh Intelijen - Berita
Jumat, 08 Desember 2023

Berita
Kamis, 07 Desember 2023
Telah dilaksanakan peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Rumah RJ ini diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang didampingi oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen dan Jaksa Fungsional Kejari Asahan, dengan disaksikan oleh Camat Kota Kisaran Timur beserta Lurah Siumbut-umbut dan masyarakat Kelurahan Siumbut-umbut.

Adapun fungsi dibuatnya Rumah Restorative Justice (RJ) adalah mampu menyelesaikan perkara hukum diluar Pengadilan dan tidak hanya digunakan sebagai sarana proses pengajuan Restorative Justice (RJ) bagi tindak pidana saja, bisa digunakan sebagai sarana penyuluhan hukum, koordinasi hukum bersama unsur Pemerintah dan Lembaga Adat maupun pendampingan atau konsultasi hukum agar lebih humanis dan lebih mengedepankan musyawarah.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter