Press Release Capaian Kinerja Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 10 Desember 2025

Berita
Selasa, 9 Desember 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan kegiatan Press Release yang dihadiri oleh rekan-rekan media dari FORWAKA dan PWI Kab. Asahan.

Press Release dipimpin oleh Kajari Asahan dan didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, dengan dua agenda utama yang disampaikan kepada publik, yaitu:

Publikasi Capaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 dan Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan Tahun 2022.”

Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa: Kerugian negara berasal dari pemberian kredit fiktif sebesar Rp2.850.000.000,-, serta kredit KUR Mikro yang tidak dapat ditagih kembali pada tahun 2024 sebesar Rp2.443.675.922,-, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, namun yang hadir dan dilakukan penahanan pada hari ini adalah tersangka WP , berusia 56 tahun, mantan Kepala Unit BRI Unit Imam Bonjol, dengan latar belakang pekerjaan sebagai PNS. Terhadap tersangka WP, Penyidik menerapkan:
Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 09 Desember 2025 sampai 28 Desember 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai.

Kegiatan Press Release berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2025.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter