Telah dilaksanakan rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Asahan sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri Asahan dengan Kementerian Agama Kabupaten Asahan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu, 4 Desember 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Bapak Basril G, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan, Ketua Badan wakaf Indonesia, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perumikiman Kabupaten Asahan.
Dalam kegiatan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa permasalahan sertifikasi tanah wakaf ini perlu diselesaikan hingga tuntas demi menghindari terpicunya konflik sosial yang dapat timbul di dalamnya serta pentingnya bagi instansi-instansi terkait untuk saling berbagi data dan informasi terkait tanah wakaf yang belum diterbitkan sertifikat atasnya di wilayah Kabupaten Asahan. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dari masing-masing stakeholder terkait dalam pelaksanaannya.