Bertempat di Rumah Kediaman Korban yaitu Alm. D, Dusun VIII Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Asahan yaitu Bapak Naharuddin Rambe, S.H., M.H dan Jaksa Peneliti Kejari Asahan yaitu Christin Juliana Sinaga, S.H., M.Hum, Era Husni Thamrin, S.H dan Agus Tri Ichwan, S.H serta Staff Pidum melaksanakan Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Mati atau Meninggal dunia. Rekonstruksi ini dacilaksanakan bersama Penyidik Reskrim pada Kepolisian Resor Asahan.



