Bertempat di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang perkara Tipikor Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada Tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan an. Terdakwa Rahmat Fauzi Batubara melanggar pasal Pasal Primair : 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor . 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang RI Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada Tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan an. Terdakwa Rahmat Fauzi Batubara dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan, SH dengan amar putusannya ;
Bahwa sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Asahan Gerald Badia Febian, SH sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp232.877.672 subsidair 2,5 tahun penjara .



