Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Perdagangan Organ Tubuh Hewan Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling Yang Merupakan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Atas Nama Terdakwa AS

Oleh Intelijen - Berita
Jumat, 25 April 2025

Berita
Kamis, 25 April 2025
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kisaran telah dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara perdagangan organ tubuh hewan dilindungi berupa sisik Trenggiling yang merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atas nama terdakwa AS.

Bahwa sidang tersebut dihadiri oleh Para Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Terdakwa AS, Saksi MY dan RS serta  Anggota Komisi III DPR RI, Bapak Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS (sebagai saksi tambahan yang dihadirkan Penuntut Umum), pengacara terdakwa dan turut disaksikan oleh para wartawan

Bahwa terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter