Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa H, J, dan I.
Bahwa adapun agenda persidangan ialah pembacaan surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri langsung oleh Para Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa. Bahwa Pasal yang dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa persidangan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 April 2025 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.



