Sidang Perkara Tata Usaha Negara

Oleh Datun - Berita
Selasa, 06 Juni 2023

Berita
Rabu, 31 Mei 2023
 Bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan telah dilaksanakan sidang perkara Tata Usaha Negara dan dilakukan dengan sistem E-Court. 

Adapun Hasil Pelaksanaan Sidang Perkara Tata Usaha Negara tersebut ialah sebagai berikut:
 •Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) no 100.3.5/0412/I/2023 taggal 27 Januari 2023 dari Bupati Asahan dan Surat Kuasa Substitusi No. 11/L.2.23/Gs.2/01/2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Asahan maka Jaksaa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan tugas dan kewenangan memberi bantuan hukum (litigasi) kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menangani gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Penggugat an SAUDI;
•Bahwa kemudian dalam penanganan perkara tata usaha negara tersebut , Jaksa Pengacara Negara Kejari Asahan  berhasil memenangkan gugatan persidangan dimana gugatan yang dilayangkan oleh sdr, SAUDI (Penggugat) terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan ditolak Majelis Hakim PTUN Medan;
•Bahwa Majelis Hakim PTUN Medan memutuskan terhadap perkara gugatan TUN dengan Nomor Reg Perkara 157/Pdt.G/2022/PTUN Medan dengan amar putusan:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk Membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
•Bahwa JPN masih menunggu sikap dari Penggugat apakah mengajukan upaya hukum Banding.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter