Sidang Perkara Tindak Pidana Kepabeanan Atas Nama Terdakwa MAN Dengan Agenda Pembacaan Putusan

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 26 Mei 2025

Berita
Kamis,22 Mei 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Kepabeanan atas nama Terdakwa MAN yang melanggar pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.

Bahwa pada persidangan sebelumnya yaitu pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pidana 3 (tiga) Tahun Penjara, Pidana Denda Rp. 50.000.000 subs 3 bulan Penjara. Dan terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada persidangan hari ini yaitu sebagai berikut terhadap Terdakwa dijatuhkan 2 Tahun 6 Bulan Penjara.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter