Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan telah dilaksanakan Persidangan yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum oleh Chandra Syahputra, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Asahan dan Gerald Badia Febian,S.H Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi dihadiri Majelis Hakim Asad Rahim Lubis, S.H., M.H ,Deny Syahputra, SH.,M.H, Rurita Nigrum, SH dan para Penasehat Hukum para Terdakwa.
Bahwa adapun agenda persidangan ialah Pemeriksaan Saksi Mahkota dan Pemeriksaan Terdakwa terhadap an.Terdakwa WP, dan an.Terdakwa MI , dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Plat Merah An.Tersangka WP, MI, R (DPO) dan TAS (DPO). Setelah Pemeriksaan saksi mahkota dan Pemeriksaan Terdakwa dilaksanakan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Tuntutan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026.



