Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi secara in absentia dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Kamah II, Kecamatan Air Sei Dadap, Kabupaten Asahan atas nama terdakwa L selaku Kepala Desa agenda pembacaan putusan.
Sidang dihadiri oleh Tim Penuntut Umum yaitu Chandra Syahputra, SH., MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan dan Ersa Satria Sinulingga, SH selaku Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Asahan.



