Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 18 November 2024

Berita
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa RHH, MH, AR, dan EHH dalam perkara perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, 15 Oktober 2024.

Bahwa terhadap para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan ialah Harold Manurung SH., MH, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Satria Sinulingga, SH dan bertindak selaku Ketua Majelis ialah Lucas Sahabat Duha, S.H. Bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari para terdakwa .

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter