Bahwa terhadap para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan persidangan ialah Harold Manurung SH., MH, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Satria Sinulingga, SH dan bertindak selaku Ketua Majelis ialah Lucas Sahabat Duha, S.H. Bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Jumat tanggal 22 November 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan dari para terdakwa .



