Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 20 Oktober 2025

Berita
Jumat, 17 Oktober 2025
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, telah dilaksanakan persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan atas nama terdakwa SY selaku Kepala Desa dan S selaku Kaur Keuangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

Sidang dihadiri oleh Tim Penuntut Umum yaitu Farid Arby Harefa, SH.,M.H selaku Jaksa Fungsional. Setelah pembacaan tuntutan dilaksanakan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda Pembelaan Terdakwa (Pledoi) pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter