Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000,- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) atas nama Terdakwa RHH, MH, AR, dan EHH.
Bahwa adapun agenda persidangan ialah pemeriksaan saksi atas nama MA, M, YP, SS, JR, dan MH oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan Persidangan adalah Harold Manurung SH., MH, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Sinulingga, SH bertindak selaku Ketua Majelis ialah Lucas Sahabat Duha. Bahwa sidang dilanjutkan pada tanggal 04 Oktober 2024.



