Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Oleh Intelijen - Berita
Jumat, 04 Oktober 2024

Berita
Telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000,- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh ribu rupiah) atas nama Terdakwa RHH, MH, AR, dan EHH Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Jumat, 04 Oktober 2024.
 
 Bahwa adapun agenda persidangan ialah pemeriksaan saksi atas nama AS, RA, dan EKE oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang melakukan Persidangan adalah Harold Manurung SH., MH, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Sinulingga, SH bertindak selaku Ketua Majelis ialah Lucas Sahabat Duha.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter