Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, telah dilaksanakan persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK Tahun 2019 atas nama terdakwa DN, BS (DPO) dan RW (DPO) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Sidang dihadiri oleh Tim Penuntut Umum yaitu Chandra Syahputra, SH.,MH. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan dan Ersa Satria Sinulingga, SH selaku Jaksa Fungsional. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025.



