Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus telah dilaksanakan persidangan secara in absentia Perkara Terdakwa “L” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana desa di Desa Sei Kamah II, Kec.Sei Dadap, Kab.Asahan TA.2021 dengan agenda sidang pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum.



