Sidang Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

Oleh Intelijen - Berita
Kamis, 25 Mei 2023

Berita
Rabu, 24 Mei 2023
Bertempat di Pengadilan Negeri Kisaran kelas IB telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi atas nama terdakwa Sugianto alias Tumino yang melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan agenda pembacaan surat tuntutan. 

Bahwa adapun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan sesuai dengan surat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyatakan terdakwa an. SUGIANTO ALS TUMINO dihukum pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subs 1 (satu) bulan penjara. 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Rabu 2023 di Pengadilan Negeri Kisaran kelas IB dengan agenda sidang adalah Pledoi. 

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter