Bertempat di di Pengadilan Negeri Kisaran kelas IB telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa inisial MHR, Z, G, ARN, RS, Y dan M dengan agenda pembacaan surat Putusan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap para Terdakwa MHR, Z, G, RS, dan M dijatuhkan pidana Seumur Hidup oleh Majelis Hakim sementara Terdakwa Y dijatuhkan pidana pidana 18 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 bulan, dan Terdakwa ARN dijatuhkan pidana pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 bulan.



