Sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Agenda Pembacaan Putusan

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 13 Maret 2024

Berita
Rabu, 13 Maret 2024
Bertempat di di Pengadilan Negeri Kisaran kelas IB telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa inisial MHR, Z, G, ARN, RS, Y dan M dengan agenda pembacaan surat Putusan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 Bahwa terhadap para Terdakwa MHR, Z, G, RS, dan M dijatuhkan pidana Seumur Hidup oleh Majelis Hakim sementara Terdakwa  Y dijatuhkan pidana pidana 18 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 bulan, dan Terdakwa ARN dijatuhkan pidana pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 bulan.

Bahwa terhadap para terdakwa telah dibacakan surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan pada tanggal 7 Februari 2024 dengan tuntutan masing-masing pidana mati.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter