Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Z.
Bahwa adapun agenda persidangan ialah pembacaan surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri langsung oleh Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa. Bahwa Pasal yang dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu : “Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” dan terhadap terdakwa dituntut dengan “Pidana Mati”
Bahwa persidangan ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 16 Januari 2025 dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum Terdakwa.



