Sidang Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 30 September 2025

Berita
Senin, 22 September 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Kisaran persidangan perkara tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian terhadap anak korban dengan inisial (P) oleh terdakwa (AE), (YS), & (DAP) di Simpang Empat. Agenda persidangan pada hari ini, ialah pemeriksaan saksi lanjutan (teman dari korban) yang mana saksi tersebut dihadirkan melalui Video Conference oleh JPU dikarenakan saksi tidak bisa meninggalkan pendidikannya. Persidangan belum selesai dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 24 September 2025 dengan agenda keterangan ahli.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter