Sidang Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Dan Percabulan Terhadap Anak Dengan Agenda Pembacaan Putusan

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 22 Oktober 2024

Berita
Tindak Pidana Persetubuhan oleh terdakwa FA terhadap anak kandungnya telah mencapai agenda pembacaan putusan, dimana terdakwa dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara, denda 1 Miliar Subsider 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan, namun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan yang sama selama 7 hari untuk dapat menerima atau melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Kelas IIB pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter