Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak atas nama Terdakwa FA.
Bahwa adapun agenda persidangan ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri langsung oleh Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa. Bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut melanggar Pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Bahwa sidang dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi. Bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum.



