Bertempat di Pengadilan Negeri Kisaran persidangan perkara tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian terhadap anak korban dengan inisial (P) oleh terdakwa (AE), (YS), & (DAP) di Simpang Empat dengan agenda persidangan pada hari ini, ialah pemeriksaan saksi lanjutan. Saksi merupakan seorang dokter jaga yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang. Pemeriksaan saksi belum selesai dan akan dilanjutkan pada hari senin 22 September 2025.



