Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus telah dilaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, Terdakwa S dan Terdakwa S dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kab. Asahan T.A 2023 dan 2024. Adapun dalam putusannya Majelis Hakim menolak eksepsi / keberatan dari Penasihat Hukum para Terdakwa sidang dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 15 September 2025 dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi ).



