Sidang Tindak Pidana Korupsi Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 20 April 2026

Berita
Kamis, 16 April 2026
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, telah dilaksanakan persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 atas nama terdakwa (S) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut, telah diperiksa sebanyak 6 (enam) orang saksi. Sidang dihadiri oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, yang diwakili oleh Gerald Badia Febian, S.H. selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilaksanakan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 23 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter