Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan Pembacaan Putusan

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 27 Januari 2026

Berita
Jumat, 23 Januari 2026
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Plat Merah di Kisaran Tahun 2019 atas nama Terdakwa DN, BS dan RW.

Bahwa adapun agenda persidangan ialah pembacaan Putusan terhadap keempat Terdakwa di mana dihadiri secara langsung oleh DN dan kuasa hukumnya sedangkan terdakwa lainnya dilaksanakan secara In-Absentia. Adapun putusan terhadap masing masing terdakwa ialah :
1. Putusan terdakwa DN yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor sebagaimana dalam Dakwaan Primair namun Majelis Hakim menimbang terdapat penyesuaian berdasarkan Pasal 618 UU. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP maka dijatuhkan pidana pidana penjara 2 thn dan denda 200 jt subs 1 bulan penjara.
2. Putusan terdakwa BS yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor sebagaimana dalam Dakwaan Primair dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda 200 jt  subs 4 bulan penjara.
3. Putusan RW yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor sebagaimana dalam Dakwaan Primair dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 200 jt subs 4 bulan penjara.

Bahwa dalam putusan yang dibacakan Sikap JPU terhadap putusan terdakwa DN tersebut adalah pikir-pikir sedangkan sikap terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima atas putusan tersebut. Sedangkan kedua terdakwa lainnya yaitu BS dan RW sesuai dengan surat tuntutan. Adapun Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti  persidangan ialah Ersa Satria Sinulingga, SH dan bertindak selaku Ketua Majelis ialah Muhammad Syarif, S.H. 

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter