Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan telah dilaksanakan Persidangan yang di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum oleh Chandra Syahputra, S.H., M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Asahan dihadiri Majelis Hakim serta para Penasehat Hukum para Terdakwa.
Bahwa adapun agenda persidangan ialah Putusan Sela terhadap terdakwa yaitu An. Terdakwa WP, MI , dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Plat Merah Kab.Asahan Tahun 2022 An.Tersangka WP, MI, R (DPO) dan TAS (DPO). Setelah Putusan Sela dilaksanakan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026.



