Bertempat di Pengadilan Negeri Kisaran, telah dilaksanakan sidang terhadap terdakwa (AE), (YS) dan (DAP) yang disangka melakukan tindak pidana yg diatur pada Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke - 3 KUHP Atau Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Sesuai dakwaan Penuntut Umum dengan Agenda Persidangan Pemeriksaan saksi. Para saksi menerangkan bahwa para terdakwa melakukan Penganiyaan terhadap anak, namun pemeriksaan saksi belum selesai dan akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 16 September 2025.



