Sidang Tuntutan Drs. Zulfikar eks Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran

Oleh Pidsus - Berita
Senin, 10 April 2023

Berita
Mantan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, menjalani sidang lanjutan dengan Agenda Sidang mendengarkan tuntutan berlangsung di pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin ketua Majelis hakim Imanuel Tarigan beranggotakan Rurita Ningrum dan Muhammad Girsang serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold Manurung, Senin (10/4).
Jaksa pada nota tuntutannya menjelaskan bahwa Zulfikar diyakini saat menjabat sebagai kepsek melakukan pembelian secara langsung terhadap bahan belajar ataupun bahan praktek kepada vendor yang dikenalnya. Seharusnya, pembelian bahan belajar ataupun bahan praktek itu merupakan kewajiban dan masing-masing kepala program. Kemudian, Zulfikar juga melakukan lima kali pencairan dana BOS tahun 2017 yang di mana hanya ia yang mengetahuinya dan Eko Waluyo sebagai Bendahara sehingga tidak ada transparansi penggunaan dana BOS dikalangan para guru di SMKN 2 Kisaran. Zulfikar juga tidak ada menyerahkan uang melalui bendahara kepada kepala program untuk melakukan pembelian bahan belajar dan bahan praktek ataupun pelaksanaan kegiatan sekolah sesuai kebutuhan yang tercantum di dalam RKAS," ucap Harold.
Telah terjadi kesalahan prosedural dan aturan didalam tahap perencanaan BOS 2017, terdakwa selaku kepsek SMKN 2 Kisaran membentuk Tim Pelaksana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 berdasarkan SK Nomor: 800/0691-2016 pada tanggal 19 September 2016 dengan cara menyuruh saksi Irwansyah untuk membuatkan SK tersebut tanpa adanya rapat BOS," kata Harold saat membacakan materi tuntutan. bahwa setelah SK tim BOS terbit terdakwa juga tidak ada memberitahukannya kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam SK. Berdasarkan peraturan seharusnya yang membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2017 adalah tim BOS sekolah bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah sesuai dengan kebutuahan sekolah akan tetapi kenyataannya yang membuat RKAS Tahun 2017 adalah saksi Eko Waluyo, saksi Heru Setiawan selaku Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaaan dan, saksi Drs. Sultan Kalijunjung M.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana Prasarana atas perintah terdakwa "Penarikan atau pencairan dana tahap satu, sebesar Rp 402 juta dari BRI tanggal 10 Juli 2017 dan dana tersebut seluruhnya dipegang oleh terdakwa. Sedangkan saksi Eko Waluyo selaku bendahara tidak membuat bukti penyerahan uang kepada terdakwa. Dan pencairan dana tahap II, sebesar Rp 75 juta dari BRI tanggal 26 Juli 2017 dan dana tersebut seluruhnya dipegang oleh terdakwa," sebut Harold
JPU menilai perbuatan yang dilakukan oleh Zulfikar telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan dan meminta Zulfikar dikenakan uang pengganti kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 969.287.977. Jika kerugian negara tersebut tidak dibayarkan oleh Zulfikar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. "Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 3 tahun 6 bulan

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter